Pahami Peran dan Fungsi Legislasi, MPS MAN 1 Yogyakarta Kunjungi DPRD Kota Yogyakarta

Yogyakarta (MAN 1 Yogyakarta) – Sebagai warga negara yang aktif, penting untuk memahami peran dan fungsi lembaga legislatif di daerah, termasuk DPRD Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, MPS MAN 1 Yogyakarta menggelar kunjungan edukatif yang diikuti oleh 49 siswa, Rabu (26/2/2025).
Kegiatan kunjungan dibuka dengan sambutan oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Soeprastyono Nugroho, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya memahami peran dan fungsi DPRD dalam mengembangkan kemampuan siswa sebagai warga negara yang aktif. “Kegiatan ini sangat penting bagi siswa-siswi kami untuk memahami peran dan fungsi DPRD ” tutur Soeprastyono
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fajar Kurniawan, SIP, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang juga alumni MAN 1 Yogyakarta angkatan 2008. Dalam kesempatan tersebut, Fajar Kurniawan memaparkan tentang fungsi dan hak DPRD Kota Yogyakarta.
“DPRD Kota Yogyakarta memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran,” jelas Fajar Kurniawan. “Fungsi legislatif meliputi pembentukan Perda, pembahasan Perda, dan pengesahan Perda. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya. Sementara itu, fungsi penganggaran meliputi pembahasan dan pengesahan APBD.”
Fajar Kurniawan juga menjelaskan tentang hak-hak DPRD, termasuk hak imunitas dan hak protokoler. “DPRD memiliki hak untuk mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta membela diri,” tambahnya.
Dengan adanya acara ini, diharapkan siswa-siswi MAN 1 Yogyakarta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan fungsi DPRD Kota Yogyakarta. (ha)