Berita

PAI Wirobrajan Serukan Bahaya Judi Online Dari Mimbar Jum’at Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Dalam kesempatan khutbah jum’at tanggal 28/06/2024 di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan Agus Saeful Bahri, S.Ag., M.S.I yang bertindak sebagai khotib menyinggung tentang bahaya judi online, akibat yang ditimbulkannya, dan juga kemungkinan penanganan para korban judi online . Disampaikan berdasarkan data dari PPATK bahwa judi online saat ini perputaran uangnya mencapai 327 triliun rupiah dengan pelaku 2,37 juta orang dimana 80% dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan klaster transaksi antara 10.000 – 100.000 ribu rupiah. 87% pelaku berusia antara 21 tahun sampai di atas 50 tahun dan diperkirakan sudah berkeluarga, 2 % anak-anak di bawah umur 10 tahun, dan 11% berusia 10 – 20 tahun. Dilihat dari sisi usia pelaku dan nilai transaksinya maka betapa sangat berbahayanya akibat yang ditimbulkan judi online secara sosial – ekonomi karena korbannya jelas lebih besar lagi dari jumlah pelakunya dan yang pasti bisa meningkatkan angka kemiskinan baru serta berdampak luas dan panjang.
Agus kemudian menguraikan bahwa masyarakat termasuk di dalamnya para alumni haji bisa ikut mengambil peran untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh judi online. Di sisi lain pemerintah harus bersungguh-sungguh menegakkan aturan hukum tidak saja kepada para pelaku tetapi juga para bandar dan pihak-pihak yang melindungi para bandar judi online. Ajaran ith’aam ath-tha’aam (kepedulian sosial) dan salam (harmoni sosial) yang menjadi ciri haji mabrur dan hendaknya diupayakan juga oleh kaum muslimin pada umumnya kemudian dipimpin oleh pemerintah maka seluruh sumber daya masyarakat baik yang alumni haji maupun yang belum bisa digedakkan untuk melakukan perubahan (transformsi) sosial ke arah yang lebib baik sesuai dengan amanah konstitusi kepada negara yaitu mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa. (ASB)