PAIF KUA Kotagede aktif Sosialisasikan SE no.5 tahun 2022
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola di masjid Al Hijrah dihadiri oleh Drs. Ausath Asfianto, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Ari Sutantriyati, Penyuluh Agama non PNS wilayah kemantren Kotagede, Ahad (6/3/2022).
Takmir masjid Al Hijrah, Noorman Faadi, menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi ini dilakukan supaya masyarakat memahami esensi tentang surat edaran ini.
Dalam sosialisasi kali ini Ausath menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan kita hidup di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan yang lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola atau Takmir Masjid dan Musala.
Dalam kesempatan ini, Ausath menjelaskan secara detail isi dari SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022 agar Takmir Masjid dan Musala serta warga masyarakat dapat memahami esensi Surat Edaran tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini harapannya semoga tidak terjadi lagi pro-kontra tentang SE No 5 Tahun 2022 ini, imbuh Ari.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kotagede Setyo Purwadi, S. Ag. menyampaikan, semua ulama bahkan masyarakat berpendapat bahwa membaca Al Qur’an itu baik. Akan tetapi jika membacanya dengan suara lantang dan tidak pada jam umumnya dengan menggunakan pengeras suara, ibadahnya tidak pas sehingga bisa menimbulkan sesuatu yang tdk diinginkan.
Setyo Purwadi juga memberikan apresiasi kepada para penyuluh karena tidak mengenal waktu hari kerja atau libur dalam memberikan sosialisasi SE No 5 Tahun 2022. (Ari)