PAIF KUA Ngampilan dan Tegalrejo Pelayanan Prima di MPP Pemkot Yogyakarta
Yogyakarta (KUA Ngampilan) – PAIF KUA Ngampilan Janti Ristiani SAg dan PAIF Tegalrejo Endah Sri Umayani SAg, Kamis (22/02/2022) melaksanakan tugas Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Yogyakarta.
Tugas mulia penyuluh agama disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7
Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikaai, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Masyarakat dapat memperoleh layanan keagamaan melalui MPP antara lain berupa konsultasi tentang haji, nikah, rujuk, perwakafan, zakat dan lain sebagainya.
H Supasdi S.Ag, Kepala KUA Ngampilan memberi apresiasi kepada penyuluh yang aktif menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasan.(Janti)