Berita

Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Dari Korupsi Pada Kantor Kemenag Kota Yogyakarta

Sub Bagian Tata Usaha

Yogyakarta (Kankemenag) – Dalam rangka pelaksanaan tata kelola birokrasi yang baik dan bersih serta  bebas dari korupsi; Seluruh satuan kerja agar memedomani prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan melakukan praktik-praktik transaksional dalam bentuk apapun yang dapat menciderai nama baik Kementerian Agama dan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara, seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabataan, penyimpangan anggaran dan lain-lain.

Larangan memberikan pelayanan (penyambutan) secara berlebihan terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana (iuran) dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan, dan lain-lain. Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

Hal demikian disampaikan Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Dra. Hj. Noor Imanah, MSI., di hadapan seluruh ASN pada Siaran Sapa Pagi (SISAPA) yang digelar secara virtual, Senin (4/10) sebagaimana SE Menag Nomor 1 tahun 2021.

Noor Imanah mengemukakan bahwa Kantor Kemenag Kota Yogyakarta telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Pelayanan Prima. “Untuk itu saya  meminta Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program/anggaran sehingga benar-benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun,” pintanya. (jojo)