Pelunasan Haji Tahap 2 Dibuka, Berikut Daftar Lengkap Jemaah Haji Berhak Lunas

Yogyakarta (Humas) – Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor : B-21062/DJ/Dt.II.II.1/1/HJ.00/03/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penyampaian Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 1446H/2025M. Terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kedua akan dilaksanakan setiap hari kerja
sebagai berikut:
a. Tanggal 24 Maret s.d. 17 April 2025;
b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00
WIB;
2. Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kedua diambil berdasarkan urutan:
a. Jemaah Haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan
sistem;
b. Jemaah Haji reguler pendamping Jemaah Haji reguler lanjut usia;
c. Jemaah Haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji reguler pendamping penyandang disabilitas;
e. Jemaah Haji reguler cadangan.
3. Jemaah Haji mengalami kegagalan sistem yang masuk berhak lunas tahap kesatu, tidak
dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua;
4. Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada angka 3 berkeinginan melunasi,
melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokir pada aplikasi SISKOHAT;
5. Adapun persyaratan Jemaah Haji untuk melunasi tahap kedua harus memenuhi syarat
istitha’ah;
6. Daftar Jemaah Haji Reguler berhak lunas tahap kedua tahun 1446H/2025M dapat diakses
melalui website www.haji.kemenag.go.id.
Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Yogyakarta, H.M. Tahrir, M.M., kepada jemaah yang masuk dalam daftar berhak lunas diharapkan untuk segera melakukan proses pelunasan atau konsultasi ke Kemenag Kota Yogyakarta. Sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mencari solusi apabila terdapat kendala yang dihadapi. [eko]
Berikut daftar lengkap jemaah haji berhak lunas.