Pembinaan Kepegawaian di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Yogyakarta (Kankenenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Selasa (26/10) menyelenggarakan Pembinaan Kepegawaian dengan materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2021, bertempat di Aula Kantor.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub Bag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pengawas, se-Kota Yogyakarta berjumlah 30 peserta. Pembinaan menghadirkan narasumber tunggal dari Kanreg BKN Regional Yogyakarta Drs. Slamet Wiyono, M.M.
Hadir dan memberikan sambutan serta membuka acara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, M.A., menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan minimal dilaksanakan 1 kali 1 semester. Mengingat pentingan Peraturan tentang Disiplin Pegawai nomor 94 tahun 2021 yang mencabut PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Para pemimpin satker/unit kerja kami harapkan dapat melakukan penegakan disiplin PNS terutama jam kerja pegawai, sehingga dapat mensosialisasikan pada ASN dibawahnya. ASN ke depan ada 2 macam PNS dan PPPK, sehingga setiap ASN harus memiliki integritas tinggi.” ujar Nur Abadi.
Kepala Sub Bag Tata Usaha Dra. Hj. Noor Imanah,M.S.I. selaku penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi PP No 94 tahun 2021 ini dengan out put, meningkatnya pemahaman pegawai terhadap peraturan disiplin pegawai yang berlaku, meningkatnya kepatuhan pegawai dan membangun citra yang positif bagi institusi Kementerian Agama Kota Yogyakarta. (Ara)