Nasional

Pemerintah – DPR Bahas Kebijakan Saudi Naikkan Anggaran Masyair Haji 1443 H

Jakarta (PHU) — Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia.

Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah tentang Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M. Rapat Kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Hadir, unsur pimpinan dan anggota Komisi VIII, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87,” sambung Menag.

Di sisi lain, lanjut Menag, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02  per jemaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9.187.435.980,78.

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.

“Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00,” ujar Menag .

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, lanjut Gus Men, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, Menag menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun. “Semoga apa yang kita pikirkan dan lakukan senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha-Nya, serta dapat memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi peningkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada khususnya dan kemakmuran bangsa dan negara pada umumnya. Aamiin,” ujar Gus Men.

Selain kebijakan Masyair, dalam rapat kerja tersebut Menag juga memaparkan secara detail persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, progres pelunasan haji reguler dan haji khusus, dokumen jemaah haji, data provinsi yang telah melakukan bimbingan Manasik, Bimbingan Teknis Petugas Haji, Penyelesaian Kontrak Layanan di Arab Saudi hingga Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M.

Ikut mendampingi Menag Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemenag Nizar, Stafsus Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya. [haji.kemeng.go.id/eko]