Berita

Pengabdian Masyarakat UMY di MAN 1 Yogyakarta: Mitigasi Hukum Upaya Meningkatkan Transparansi

Yogyakarta (MAN 1 Yogyakarta) – Dalam rangka Pelayanan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terkait tata cara dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggalangan dana sumbangan orang tua siswa baru untuk pengembangan pendidikan, hadir di aula lantai 2 MAN 1 Yogyakarta, dosen fakultas hukum UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., pada Senin, (3/3), mulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan mitigasi ini merupakan kerja sama Program Pengabdian Masyarakat dari UMY untuk MAN 1 Yogyakarta.

Hasil survei Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat masih banyak kasus pungutan liar yang terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2023 menunjukkan praktik pungutan liar tersebut masih tinggi. Sebanyak 44,85% di lingkungan sekolah dan 57,14% di perguruan tinggi.

Penggalangan dana sumbangan pendidikan untuk pemenuhan sarana prasarana dan peningkatan kualitas SDM siswa, memerlukan pemahaman prosedural yang tepat agar terhindar dari persepsi negatif masyarakat. Sumbangan pendidikan yang dilakukan sesuai kesepakatan pihak madrasah, sekolah, ataupun perguruan tinggi dengan pihak orang tua inilah yang oleh masyarakat yang belum tuntas dalam membedakan antara sumbangan, pungutan, dengan bantuan pendidikan, yang dipahami sebagai sebuah pungutan.

Bagi pihak penyelenggara pendidikan yang menjadi pihak terlapor terkait dugaan adanya ketidaktepatan masalah penggalangan dana pendidikan yang dialamatkan ke Ombudsmen DIY sebagai lembaga pengawas kebijakan pelayanan publik dan mereka tidak mendapatkan upaya klarifikasi terlebih dahulu, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat yang dapat merugikan reputasi pihak madrasah, sekolah, juga perguruan tinggi di mata publik.

Minimnya pengetahuan dan kesadaran hukum mengenai ketentuan atau regulasi yang berlaku berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi penggalangan bantuan dana pendidikan oleh komite madrasah ataupun sekolah. Pemberian pelayanan publik terkait permasalahan maladministrasi yang dilakukan oleh Dr. King ini meliputi pengertian tindakan maladministrasi, pengertian dan kategori bantuan menurut regulasi, definisi dan jenis-jenis sumbangan yang diperbolehkan, pengertian dan kategori bentuk pungutan, bagaimana cara menyelasaikan tuduhan maladministrasi, termasuk bagaimana menjawab laporan aduan si pelapor, apakah madrasah bisa dikenai sanksi administrasi atau pidana, langkah apa yang harus disiapkan madrasah, serta bagaimana standar pembiayaan madrasah. Untuk itulah peningkatan mitigasi hukum bagi pengurus komite madrasah, kepala madrasah, juga para guru dan tenaga pendidikan madrasah-madrasah pada umumnya menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Dalam sambutannya, Drs. H. Wiranto Prasetyahadi, M.Pd. selaku Kepala MAN 1 Yogyakarta menyambut baik kegiatan kerja sama yang diselenggarakan oleh Program Pengabdian Masyarakat oleh UMY. Wiranto menyampaikan harapannya dengan kehadiran narasumber pada agenda Mitigasi Hukum ini dapat memberikan penyuluhan dan pemahaman tidak hanya kepada komite madrasah, para guru, dan tenaga pendidikan di MAN 1 Yogyakarta, tetapi juga penyelenggara pendidikan pada umumnya, agar dalam pengambilan kebijakan terkait registrasi siswa baru tidak menimbulkan keraguan dari pihak orang tua siswa sehingga penyelenggara pendidikan dapat terhindar dari pelaporan pihak-pihak yang belum memahami perbedaan antara sumbangan pendidikan dengan pungutan.

Hadir juga membersamai kegiatan ini Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. seorang ahli politik hukum kesehatan (advokat) yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. Hasrul memberikan tambahan pemahaman cara menjawab dan memberikan tata cara proses registrasi siswa baru yang lebih aman. (wk)