Berita

Penghulu KUA Kraton Memberi Bimbingan Tatacara Pencatatan Nikah kepada Mahasiswa PPL UIN Suka

Yogyakarta (KUA Kraton) – Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dicatat sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan. Penghulu KUA Kraton, Lukman Hakim, menyampaikan hal tersebut saat memberikan bimbingan kepada Mahasiswa UIN Suka yang sedang mengadakan PPL di KUA Kraton. “Sebelum pelaksanaan nikah, menurut amanat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 379/2018, calon pengantin mendapatkan bimbingan perkawinan,” Lukman melanjutkan.

Bimbingan penghulu kepada mahasiswa PPL yang dikemas dalam bentuk bincang-bincang itu dilaksanakan di aula KUA Kraton pada hari Kamis (21/10/2021).

Laily, Putri, Alma, Ariq dan Hamzah, para mahasiswa PPL, antusias mengikuti bimbingan, terlebih pak Penghulu juga menyisipkan motivasi dan nasehat-nasehat diselingi candaan.

Bahkan acara itu diisi juga dengan menyanyi antara Pak Penghulu dan para peserta. Terlebih di antara mahasiswa ada yang pandai bermain gitar, yaitu Alma, yang kebetulan seorang penyandang tunanetra, maka kemudian terjadilah kolaborasi antara penghulu Lukman yang memainkan ukulele dan Alma yang memainkan gitar. Lagu yang dibawakan adalah Bengawan Solo, karya maestro keroncong Gesang. Kolaborasi itu direkam dalam bentuk video dan diunggah pada channel youtube _’Lukman Hakim Jogja’._  (LH)