Penguatan Modersi Beragama Guru Pendidikan Agama Islam Jenjang SD dan SMP Kantor Kemenag Kota Yogyakarta
Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)
Yogyakarta (Kemenag Kota) – Kegiatan ini adalah kegiatan mandatori dari kementerian agama yang harus dilaksanakan dan dibiayai dari dana DIPA Seksi Pendidikan Agama Islam, begitu yang disampaikan oleh Drs. H Maskur Ashari, MA dalam laporan pelaksanaan kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Guru Pendidikan Agama Islam Jenjang SD dan SMP, Senin (28/03/2022) di Desa Wisata Pulesari Turi Sleman DIY. Kegiatan ini dikemas secara menyenangkan sehingga pesan moderasi beragama bisa tersampaikan secara natural.
Kepala Kantor Kementeraian Agama Kota Yogyakarta Drs. Nur Abadi, MA mengemukakan, “Kita awali dari diri kita dengan membantu kekurangan orang lain dalam hal kebaikan. Penguatan Moderasi Beragama harus dilakukan secara masif diseluruh lini,” ujarnya.
Ahmadi Sholihin selaku Ketua Pokjawas DIY menyampaikan bahwa moderasi beragama itu berada di dalam UUD 1945, PMA No. 18 tahun 2020 tentang renstra Kemenag 2020 – 2024. Bahwasannya setiap Pendidik Terutama Guru Pendidikan Agama Islam harus mampu mengakomodir moderasi beragama didalam setiap kegiatan pembelajaran. Jangan mudah membenci orang, membuli, saling menghargai dan tidak mudah menyalahkan orang lain, serta mampu mengantarkan anak didik kita lebih bermoderasi dalam beragama. Misal dengan memasukkan kearifan lokal dengan dipadukan dengan Islam Rahmatallil’alamin.
Arti moderasi beragama sangat luas maka harus dijaga agar tidak kebablasan dan kita sebagai pendidik bisa menjadi suri tauladan bagi anak didik kita dalam moderasi beragama. Moderasi Beragama itu dimulai dari sesuatu yang lebih baik hal ini disampaikan oleh Team RSB DIY yang mengemas kegiatan ini lebih menyenangkan. (Ain)