Berita

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Pesan Dahulukan Kewajiban Ketimbang Menuntut Hak

Yogyakarta (Humas Kemenag Kota) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Suryana, S.Ag. mengajak kepada ASN agar terbiasa mendahulukan kewajiban ketimbang menuntut hak. Hal tersebut diungkapkan ketika menjadi pembina apel pagi yang digelar Senin, (5/9/2022) di halaman kantor setempat.

 

Ia mengawali dengan menegaskan keikutsertaan dalam apel pagi merupakan wujud komitmen dan dan cerminan loyalitas seorang ASN. Dalam apel pagi peserta tidak hanya dilatih dalam disiplin melainkan juga mendapatkan informasi kedinasan.

Suryana menambahkan, setiap bulan setiap ASN telah menerima hak berupa gaji dan tunjangan. Sudah sepantasnya mereka melakukan kewajiban. “Kita menerima hak sebagai ASN dengan gaji, maka kita harus menunaikan kewajiban sesuai jabatan dan posisi masing-masing,” ungkapnya.  “Tidak boleh menuntut hak tanpa melakukan kewajiban,” tegas Suryana. Termasuk dengan melaporkan pekerjaan dengan mengumpulkan laporan kinerja harian atau bulanan.

 

Ia pun mengajak agar dalam bekerja dengan niat mencari ridha Allah SWT agar pekerjaan yang dilakukan tidak menjadi beban. “Bekerja adalah untuk mencari nilai keberkahan dan kemanfaatan bagi diri, keluarga, dan masyarakat, maka harus menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” imbuh Suryana. [eko]