Penyelenggara Zawa Studi Tiru Pengelolaan Wakaf Produktif di Yayasan Darul Qur’an Wal Irsyad
Yogyakarta (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Suryana, S.Ag.M.S.I. beserta jajaran pelaksana Safroni, Anita Indrastuti, S.E.I dan Dwi Kuswindaryati, M.S.I., pada Rabu, 4/09/2024 melaksanakan studi tiru pengelolaan wakaf produktif di Yayasan Darul Qur’an Wal Irsyad Wonosari Gunungkidul.
Suryana menyampaikan bahwa tujuan studi tiru tersebut bertujuan untuk belajar tentang pengelolaan wakaf produktif di Yayasan Darul Qur’an. Dipilihnya Darul Qur’an dikarenakan mempunyai tanah yang sangat luas yang sebagian dimanfaatkan untuk pendayagunaan usaha yang produktif melalui usaha budi daya buah melon.
Ustadz Aryanto mewakili Pengurus Yayasan mengucapkan terimaksih atas kunjungan tersebut. Aryanto menyampaikan bahwa budi daya melon yang dilakukan melalui sistem greanhouse dimulai sejak tahun 2021. Program greanhouse ini awalnya disuport oleh Bank Indonesia dan sampai saat sudah mendapatkan keutungan dari budi daya tersebut dengan menghasilkan panen setiap 70 hari. Keuntungan dari hasil panen tersebut pengelolaannya masuk dalam BUMPES (Badan Usaha Milik Pesantren) sekaligus menindaklanjuti dari Program Kemenag yaitu Kemandirian Ekonimi Pesantren. (am)