Berita

Penyuluh Agama Islam Berperan Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotagede, Jum’at (04/2) memberikan layanan pendaftraan wakaf yang berlangsung di KUA Kotagede. Endro Dwi Wudodo, S. Ag selaku admin siwak Kecamatan Kotagede memberikan layanan kepada masyarkat terkait alur dan prosesnya.

Suryana, S. Ag mengemukakan KUA Kotagede siap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin berwakaf dengan mewakafkan sebagian hartanya. Ikrar wakaf akan terlaksana dengan baik apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Syarat-syarat wakaf meliputi; orang yang berwakaf memiliki harta secara penuh, penerima wakaf bisa perseorangan minimal dua orang, organisasi, atau badan hukum; orang yang wakaf tidak bisa lagi menarik kembali harta yang sudah diwakafkan.

Adapun rukun wakaf meliputi orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (mauquf), orang yang menerima wakaf (nadzir), serta ikrar wakaf (sighah). Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, ktp wakif, nadzir, dan dua orang saksi. Setelah berkas yang diperlukan lengkap akan dilangsungkan ikrar, dan akta ikrar wakaf akan langsung diberikan. Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus diterbitkannya sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta. (End)