Berita

Penyuluh Agama Islam KUA Kotagede Gerak Cepat Jaring Peserta Pusaka Sakinah

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Penyuluh Agama Islam KUA Kotagede terus menguatkan fungsi dan peran penyuluh agama Islam di wilayah Kotagede. Penyuluh merupakan ujung tombak Kemenag di akar rumput untuk mensosialisasikan kebijakan Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam bidang pembangunan keagamaan. Saat ini, KUA Kotagede memilik 9 penyuluh agama Non PNS dan 3 penyuluh PNS. Masing-masing penyuluh berhasil menjaring peserta untuk mengikuti Pusaka Sakinah.

Menindaklanjuti arahan Kepala KUA tentang sinergitas, Forum Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kotagede Munasir menyatakan bahwa penyuluh siap bekerja sama dan meningkatkan kemitraan dengan berbagai stakeholder di lapangan, Senin 14 Maret 2022.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kotagede Endro Dwi Widodo, S. Ag menyatakan tantangan yang dihadapi penyuluh saat ini adalah perubahan kehidupan yang sangat cepat harus diimbangi dengan materi penyuluhan sesuai dengan kondisi terkini. Endro kemudian membeberkan fungsi-fungsi penyuluh sesuai dengan regulasi.

Penyuluh agama adalah ASN yang mengemban tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama (SKB Menteri: Nomor 574/1999 dan Nomor 178/1999), yaitu segala yang terkait dengan kebijakan tugas dan fungsi Kemenag yang arahnya bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.

Fungsi-fungsi penyuluh agama diantaranya fungsi informatif (penyampai Informasi/informan) penyambung lidah masyarakat dari dan ke Kementerian Agama yang sifatnya pelayanan keagamaan. Arus balik informasi dari bawah ke atas dan sebaliknya dari atas ke bawah diharapkan dapat berimbang dan akurat lewat informasi para penyuluh Agama.

Fungsi edukatif adalah sebagai pendidik atau guru agama atau dalam bahasa penyuluh sebagai mursyid (pembimbing) dan suluh (penerang) di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi konsultatif penyuluh agama adalah tempat masyarakat untuk bertanya dan berkonsultasi terkait berbagai masalah kehidupan yang bersifat keagamaan dan kemasyarakatan secara umum. Penyuluh dalam fungsi konsultatifnya mempunyai tugas sebagai pemberi solusi dan motivasi keagamanaan (motivator) bagi masyarakat.

Fungsi advokatif dimana penyuluh agama menjadi fasilitator dalam hal perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain fasilitator dalam perlindungan hukum terkait kriminalitas juga perlindungan masyarakat dari berbagai paham aliran, termasuk melindungi masyarakat dari paparan paham radikalis yang bersumber dari kelompok-kelompok sempalan garis keras.

Dan Alhamdulillah, target 15 pasang untuk diikutkan dalam Pusaka Sakinah dari KUA Kotagede telah terpenuhi. (End)