Penyuluh Agama Islam KUA Kotagede Memberikan Materi Tugas Dan Fungsi KUA Pada Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kotagede Endro Dwi Widodo, S. Ag memberikan materi kepada mahasiswa UIN tentang sepuluh tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama Islam (KUA) Kecamatan. Dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Kotagede, Jumat (11 Maret 2022).
Endro mengatakan, “Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sepuluh, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urusan nikah saja,” katanya.
Endro menambahkan, bahwa sosialisasi terkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA Kotagede. Oleh karena itu, standing banner ini isinya ada sepuluh tugas dan fungsi KUA yang diletakkan di depan ruang pelayanan KUA Kotagede. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah membaca informasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa sepuluh tugas dan fungsi KUA adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, \
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan Manasik Haji Bagi Jamaah Haji Reguler.
Selanjutnya, semua layanan yang diberikan KUA gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018.
Penyuluh Agama Islam Fungsional ataupun honorer berfungsi membantu KUA mengupayakan agar tugas dan fungsi KUA tersebut bisa tersosialisasikan secara maksimal melalui bimbingan dan penerangan agama Islam kepada masyarakat. (End)