Berita

Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan Layani Konsultasi Perkawinan gandeng Babinsa dan Koramil

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan layani konsultasi perkawinan dengan melibatkan Koramil dan Babinsa,bertempat di Aula,Kamis (21/04/2022).

Melayani konsultasi perkawinan merupakan bagian tugas penyuluh, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7
Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Janti Ristiani SAg dan Srini Hariya melayani konsultasi perkawinan agar permasalahan bisa ditangani secara maksimal maka harus bermitra dengan instansi lain yang ada hubungannya dengan permasalahan yang ada.
Seperti masalah Narkoba dengan Badan Narkotika Nasional, masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan UPT PPA( Unit Pelaksana Tehnis Perlindungan Perempuan dan Anak),masalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan dengan Puskesmas Jiwa),masalah klithih dengan KPAI(Komisi Perlindungan Anak Indonesia) maupun Polsek.
H Supasdi SAg mengucapkan terimakasih kepada Babinsa( Hartanto)utusan dari Polsek Ngampilan yang telah bekerjasama mengatasi permasalahan yang ada.Ucapan terimakasih pula kepada Srd Sigit dari koramil 13 Ngampilan. (Janti)