Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan Pemateri Waspada Nikah Bermasalah dan Cegah 5 N
Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Janti Ristiani SAg, Penyuluh Agama KUA Ngampilan menyampaikan materi Waspada Nikah Bermasalah (Pernikahan Dini) dan Program KUA Ngampilan CEGAH 5N (Cegah Nikah Dini, Cegah Nikah Hamil, Cegah Nikah Siri, Cegah Nikah Beda Agama dan Cegah nikah tanpa restu orang tua). Materi tersebut disampaikan pada Pengajian Parenting Sakinah, Ahad (19/6/2022) bertempat di Masjid Nurul Hidayah RW 07 Pathuk Ngampilan.
Pengajian Parenting Sakinah merupakan kelompok Binaan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Janti Ristiani S.Ag dan Siti Rohimah S.Ag ,Penyuluh Agama Islam (PAI Non PNS ). Pengajian ini menjadi bentuk ikhtiar guna mendukung program pemerintah yakni Penguatan Ketahanan Keluarga.
Menurut Janti, untuk mewujudkan ketahanan keluarga dimulai dari keluarga masing-masing dengan menyiapkan generasi yang berkualitas. Ia menyampaikan tentang UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 1 dan pasal 2 dan UU No 16 tahun 2019 perubahan atas UU tahun 1974 bahwa usia menikah laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Dengan batas usia sesuai UU akan menghasilkan diantaranya, tumbuhnya generasi yang berkualitas, mewujudkan program pemerintah penguatan ketahanan keluarga dan mencegah terjadinya stunting.
Sedangkan akibat dari pernikahan dini di antaranya bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), rentan terhadap penyakit, gangguan kehamilan (stunting), ekonomi belum siap dan perceraian. Narkoba menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini. Sebagaimana diungkapkan AKBP Hamdani S.Sos, Kepala BNN Kota Yogyakarta pada acara workshop yang mengundang perwakilan penyuluh agama Islam Se-Kota Yogyakarta menyampaikan dan mengajak masyarakat untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa mengarah ke pergaulan bebas dan merusak generasi bangsa.
Materi yang disampaikan Janti merupakan bagian dari hasil pertemuan lintas sektoral dengan AP3P2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Yogyakarta yang mengundang perwakilan penyuluh se-Kota Yogyakarta.
Acara berjalan lancar dipandu Mualimah dan dihadiri Wakil Ketua Takmir, Muhammad Mahmuda. Pembacaan kalam Ilahi dan doa oleh perwakilan santri TPA sebagai ikhtiar mengajak santri aktif di masjid.
Sesi tanya jawab ada dua penanya, yang pertama Nur Taufik Hidayat, menanyakan tentang meningkatnya kasus Pernikahan Dini. Selama 2 tahun pandemi membawa dampak tidak baik di segala bidang termasuk meningkatnya pernikahan dini. Penanya kedua Ira menanyakan tentang pendampingan mualaf setelah menikah.
Di setiap kecamatan sudah dibentuk Muallaf Center Baznas (MCB) yang mengurusi Muallaf mulai proses awal dilanjut pendampingan termasuk bantuan muallaf tidak mampu. MCB merupakan program BAZNAS Kota Yogyakarta. Di akhir acara dilakukan penyerahan poster CEGAH 5N kepada Takmir Masjid Nurul Hidayah yang diwakili penyuluh Agama Islam, Siti Rohimah SAg. Kepala KUA Ngampilan, Sahidin SAg. MSi selalu mendukung dan memberi apresiasi kegiatan penyuluh. (Janti)