Berita

Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan Narasumber Sosialisasi Layanan Publik Waris Tanah

Yogyakarta (Humas Kota) – Kegiatan Sosialisasi Layanan Publik Waris Tanah diadakan di Gedung Serba Guna Kalurahan Wirobrajan yang diselenggarakan oleh Kemantren Wirobrajan pada Kamis (12/10/2023) yang dihadiri oleh 60 stakeholder se-Kemantren Wirobrajan. Acara dibuka oleh Mantri Kemantren Wirobrajan, dan dihadiri pula seluruh Lurah di 3 (tiga) kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan Reza Bakhtiar Ramadhan, S.Hum selaku narasumber menyampaikan materi tentang pembagian waris perspektif Kompilasi Hukum Islam & Fiqih Waris Keindonesiaan. Dalam paparannya, Reza Bakhtiar Ramadhan, S.Hum menekankan pentingnya para stakeholder memahami konsep dasar waris Islam, ketentuan macam-macam ahli waris, metode perhitungan waris, serta alur pembagian waris.

Penekanan yang paling utama juga adalah tentang musyawarah & mufakat dalam waris Islam antara ahli waris terhadap harta tinggalan muwaris. Karena tidak sedikit konflik yang terjadi akibat tidak adanya musyawarah dan mufakat di antara ahli waris, ungkapnya.

Selain itu, sebagai tambahan, Reza Bakhtiar Ramadhan, S.Hum juga mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat 3 (hukum) yang berlaku secara legal dalam urusan waris, yakni hukum waris Islam, hukum adat & hukum bw/perdata. Ketiga hukum ini mengakomodir pelegalan waris oleh negara, sehingga dapat menjadi alternatif bagi ahli waris untuk mengurus legal standing-nya, seperti sertifikat tanah.

Melengkapi paparan dari Reza Bakhtiar Ramadhan, S.Hum, terdapat narasumber lain yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Notaris/PPAT yang semuanya mendorong seluruh peserta agar dapat turut serta menyebarluaskan layanan publik tentang pengurusan waris tanah ini agar dapat dirasakan dampak positifnya secara luas oleh masyarakat. [rez]