Penyuluh Agama Islam Layani Wawancara Mahasiswa UNY Tentang Perkawinan
Yogyakarta(KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Ngampilan,Janti Ristiani SAg melayani wawancara mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tentang Perkawinan bertempat di Aula KUA Ngampilan, Rabu (06/04/2022).Wawancara ini dalam rangka tugas Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Pendidikan Anak Dalam Keluarga.
Hal-hal yang ditanyakan seputar pernikahan;syarat nikah,umur,bimbingan perkawinan bagi calon manten,nikah hamil dan perceraian.Termasuk Fungsi KUA selain urusan pernikahan.
Janti menjelaskan secara rinci 10 tugas dan fungsi KUA diantaranya :
1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan,pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
3.Pengelolaan dokumen dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.Pelayanan bimbingan hisap rukyat dan pembinaan syariah.
7.Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam.
8.Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9.Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10.Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Selanjutnya dijelaskan juga tentang materi bimbingan perkawinan,termasuk menyiapkan generasi berkualitas.
Dijelaskan juga program KUA Ngampilan CEGAH 5N:
1.Cegah Nikah Dini
2.Cegah Nikah Hamil
3.Cegah Nikah Sirri
4.Cegah Nikah Beda Agama
5.Cegah Nikah Tanpa Restu Orangtua
Untuk selanjutnya mengenai data-data pernikahan dan perceraian dilanjut demgan Kepala KUA ,H Supasdi SAg.(Janti)