Berita

Penyuluh Agama Islam Ngampilan Jadi Pemateri Seputar Nikah Dini dan KDRT Pertemuan TP PKK

Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Ngampilan, Janti Ristiani, SAg sebagai pemateri Seputar Nikah Dini dan KDRT pada pertemuan TP PKK Kemantren Ngampilan pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022. Turut hadir Srini Hariya, Penyuluh Agama Non PNS mewakili BP4 Kemantren Ngampilan.

 

Sri Suparyati, SIP Ketua TP PKK Kemantren dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini. Disampaikan juga dengan adanya pertemuan rutin TP PKK sebagai ajang silaturahmi dan refreshing yang membawa hikmah, memperpanjang umur dan mendatangkan rizki.

Sambutan Mantri Pamong Praja diwakili Kepala Jawatan Sosial, Dwi Marjianti sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap kegiatan tersebut terus bisa berjalan lancar.

Sebagai pemateri seputar nikah dini dan KDRT Janti menyampaikan tentang UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 1 dan pasal 2 dan UU No 16 tahun 2019 perubahan atas UU tahun 1974 bahwa batas usia menikah minimal 19 tahun.

Dengan batas usia sesuai UU akan menghasilkan diantaranya:

1. Generasi yang berkualitas

2. Mewujudkan program pemerintah penguatan ketahanan keluarga.

3. Mencegah stunting.

Hal ini sejalan dengan program unggulan dari KUA Ngampilan yakni CEGAH 5 N :

1. Cegah Nikah Dini

2. Cegah Nika Hamil

3. Cegah Nikah Siri

4. Cegah Nikah Beda Agama

5. Cegah Nikah Tanpa restu orang tua.

Janti juga menyampaikan dalam waktu dekat BP4 Kemantren Ngampilan akan mengadakan kegiatan Bimbingan Pasca Nikah dengan peserta usia Nikah 1 sd 5 tahun. Usia nikah 1 sd 5 tahun masih perlu ada pendampingan dan penambahan wawasan terutama pasangan yang menikah di usia dini.

BP4 juga mengadakan sosialisasi ke Majlis Taklim.

Mengingat pentingnya materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga disampaikan dalam pertemuan tadi. Janti yang sebelumnya mengikuti workshop DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menyampaikan seputar Perlindungan perempuan dan anak.

Unit yang menangani perlindungan anak, KDRT yakni P2A (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Selain itu sebagai partner dalam menangani masalah keluarga adalah Mitra Keluarga, TPK (Tim Pendamping Keluarga) yang bertugas mendampingi catin, ibu hamil dan ibu nifas.

Pada akhir acara dilakukan penyerahan poster CEGAH 5N kepada Ketua TP PKK Kemantren Ngampilan.(Janti)