Berita

Penyuluh Agama Islam Pakualaman Turut Workshop Paralegal Kemantren

Yogyakarta (KUA Pakualaman) Fenomena kekerasan yang terjadi dalam masyarakat semakin meresahkan dan seolah olah kekerasan menjadi hal yang terjadi setiap waktu, hal ini dapat dilihat dari pemberitaan dalam media elektronik maupun media cetak. Hal ini tidak dapat terjadi begitu saja apabila tidak ada sebab akibat yang bisa menimbulkan kekerasan tersebut. Dalam kasus ini penyebabnya bisa saja dari perbedaan pendapat, adanya perselisihan, adanya rasa tidak suka dan adanya persaingan yang tinggi.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap berbagai macam kekerasan Kemantren Pakualaman mengadakan Workshop tentang Paralegal untuk pengurus Sigrak, FPKK dan Tokoh Masyarakat hari Kamis, 20 Juni 2024.
Acara digelar di Rumah Makan Taru Martani dihadiri oleh lintas sektor yakni Puskesmas, Koramil, Polsek, BP4, Puskemas, Tokoh Masyarakat, Ormas Islam serta KUA Pakualaman yang diwakili oleh Margianto, S.Ag. MA. dan Arin Marliana, S.Ag..
Nurul Kurniati, SH. sebagai Advokat dari Yayasan Rifka Annisa sekaligus sebagai nara sumber menyatakan bahwa perempuan kurban kesulitan mengakses proses perlindungan hukum karena prosedur hukum yang rumit dan perempuan sebagai kurban kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari lingkungan tempat tinggalnya.
Sesuai Permenkumham No.3 Tahun 2021 menyatakan bahwa Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal dan tidak berprofesi sebagai Advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan, imbuhnya.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.[margi]