Berita

Penyuluh Agama Islam Ungkap Penguatan Ketahanan Keluarga Pertemuan PKK Notoprajan

Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Janti Ristiani, S.Ag,Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Ngampilan sampaikan nikah dini dan penguatan ketahanan keluarga dalam pertemuan PKK RW 08 Kelurahan Notoprajan Kemantren Ngampilan, Selasa (5/10/2022). Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, menggerakkan dan membina masyarakat.

Dalam hal ini merupakan bagian dari program Program Kegiatan, pertama yakni meningkatkan ketahanan keluarga dan meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami juga berharap ada peningkatan pemahaman penyalahgunaan narkoba melalui life skill dan parenting skill,” papar Yuyun Ekawati SE, selaku Ketua PKK RW 08.

Dalam kesempatan tersebut Janti menjelaskan tentang UU No 16 tahun 2019 perubahan atas UU No 1 tahun 1974 yang menyebutkan syarat menikah laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun. Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menyebutkan usia ideal menikah bagi wanita 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.

Tujuan PUP untuk memberikan pengertian dan pemahaman serta kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek kesehatan, ekonomi, psikologis, pendidikan dan kependudukan serta perencanaan keluarga. Selain itu juga dibahasa persoalan stunting, KDRT, pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dan mewujudkan generasi yang berkualitas. (janti/eko)