Penyuluh Agama Kraton Survei Pelaku Usaha
Uogyakarta (KUA Kraton) Penyuluh Agama Islam KUA Kraton Siti Khotijah melakukan verifikasi dan validasi kepada pelaku usaha. Siti Khotijah menjelaskan bahwasanya verifikasi dan validasi ini adalah salah satu syarat bagi pelaku usaha yang akan pengajuan sertifikat halal. “Jadi sesuai prosedur, PPH (Pendamping Produk Halal) harus melakukan verifikasi dan validasi, survey langsung ke Pelaku Usaha. Pendamping harus melihat bagaimana proses pembuatan produk yang diajukan, dan memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah sudah disahkan kehalalannya baik dari MUI atau BPJPH”.
Pendamping bertanggung jawab atas kehalalan bahan dan proses pembuatan produk pelaku usaha, jadi butuh ketelitian, kejelian dan ketelatenan pendamping dalam proses verifikasi dan validasi ini. Siti juga menyampaikan bahwa setelah semua data- data dari pelaku usaha berhasil dikumpulkan, tugas pendamping selanjutnya adalah menginput data pelaku usaha di akun Si Halal untuk proses pengajuan dan akan disidangkan di Komite Fatwa
Selain sosialisasi, mendatangi langsung pelaku usaha di tempat usaha P3H juga meminta kepada pelaku usaha dampingannya untuk menyampaikan kepada pelaku usaha lain yang belum mendaftarkan pengajuan sertifikat halal untuk segera mendaftarkan legal halal produk nya. Sehingga harapannya di bulan Oktober 2024 mendatang semua pelaku usaha khususnya di wilayah Kraton dan seluruh Indonesia pada umum nya sudah mengantongi sertifikat halal. (dizza/am)