Berita

Penyuluh Agama KUA Danurejan Memotivasi Wabin Rutan Yogyakarta.

 

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI memotivasi warga binaan (wabin ) Rumah Tahanan (Rutan) Yogyakarta untuk berqurban. Pembinaan setiap Kamis pukul 9.00 – 10.00 WIB sepekan sekali ini dilaksanakan di masjid At-Taqwa Rutan Jl. Tamansiswa no. 6 A Yogyakarta.

Dalam motivasinya pada 13 Juni 2024 ini Sujoko Suwono menyampaikan tentang hukum berqurban bagi yang mampu adalah sunnah mu’akkad. Dalam Hadis Riwayat (HR) Iman Ahmad disebutkan bahwa orang yang mampu berqurban, tetapi tidak mau berqurban, tidak boleh dekat-dekat dengan tempat sholat Rasulullah. Jadi perintah berqurban melekat dengan perintah sholat sesuai dengan QS Al-Kautsar ayat 2.

 

Selanjutnya Joko panggilan akrab Sujoko menjelaskan tentang pembagian daging qurban. Menurut Qur’an Surat (QS) Al-Haj ayat 28 dan 36 daging qurban itu dibagi menjadi 3 bagian. Sebagian untuk shohibul qurban, sebagian untuk fakir miskin dan sebagian lagi untuk dihadiahkan. Masalah yang sering ditanyakan adalah bagian daging yang diberikan kepada panitia pelaksanaan qurban itu sebagai bagian apa ? Jika ada pertanyaan seperti itu jawab saja itu bagian yang dihadiahkan.

Dalam dialog ada wabin yang bertanya apakah boleh berqurban diatas namakan orang yang sudah meninggal ? Joko menjelaskan bahwa tuntunan qurban itu diperuntukkan orang yang masih hidup. Boleh atas nama orang yang sudah meninggal bila sudah berazam (bertekad untuk berqurban dan disediakan dananya) dan atau bernadzar, tetapi sebelum pelaksanaan pada hari qurban sudah meninggal terlebih dahulu. (Jk).