Penyuluh Agama KUA Danurejan Sosialisasi Bahaya Judi Online
Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI mensosialisasikan bahaya judi online dalam pertemuan Lailatul Ijtima’ dan Silaturahmi Warga NU Kemantren Danurejan yang diadakan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kemantren Danurejan Yogyakarta. Dalam pertemuan pada 5 Juli 2024 yang dilaksanakan di masjid Ukhuwah Islamiyyah Tegal Lempuyangan Bausasran Yogyakarta ini Sujoko menyampaikan bahwa judi online itu saat ini sudah merasuki semua lini kehidupan masyarakat, baik yang tua, muda maupun anak-anak, kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat. Judi online itu melanggar norma hukum, norma masyarakat maupun agama, sehingga menjadi penyakit masyarakat. Oleh karena itu harus kita perangi bersama-sama antara ulama dan umaro’, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sujoko yang memberikan sambutan mewakili Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkopintren) Danurejan itu lebih lanjut menjelaskan bahwa judi online itu dalam agama Islam dilarang (haram) karena termasuk perbuatan Syaitan, seperti disebutkan pada Qur’an Surat Al-Mā’idah ayat 90 : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan NU dari tingkat kota Yogyakarta, Kemantren dan tingkat kelurahan serta Badan Otonom NU, Forkopintren, KUA, Koramil, Polsek, Puskesmas 1 dan 2, Lurah se Kemantren Danurejan. (Jk).