Penyuluh Agama KUA Pakualaman Berikan Bimbingan Baca Al Quran di Rutan Kelas II A Yogyakarta
Yogyakarta (KUA Pakualaman) – Penyuluh Agama merupakan salah satu profesi fungsional yang ada pada Kementerian Agama, memiliki tugas selaku pendakwah di lingkukngan masyarakat tertentu yang menjadi sasaran binaan secara administratif, namun secara umum seorang penyuluh agama dapat mendakwahkan ilmu agama yang dimilikinya kepada ummat secara keseluruhan.
Tiga fungsi utama Penyuluh Agama Islam adalah sebagai informasi, edukasi dan konsultasi. Ketiga fungsi tersebut dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat dan juga kepada isntansi atau lembaga tak terkecuali kepada warga binaan yang ada di Rutan.
Hal ini di lakukan karena selama ini stigma narapidana terdengar sangat ngeri dan menakutkan di masyarakat bahkan dianggap sampah masyarakat yang tidak layak untuk hidup berdampingan dengan masyarakat umum lainnya, namun sebenarnya mereka bisa menjadi manusia yang berdayaguna dan membawa manfaat bagi orang lain, keluarga, maupun terhadap dirinya sendiri asalkan mereka di bimbing dan di bina dengan baik.
Oleh karena itu PAIF/Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Pakualaman merasa terpanggil untuk ikut serta membina warga binaan Rutan khususnya Rutan kelas II A Yogyakarta dengan mengadakan pembinaan keagamaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan), Rabu (02/02/2022).
Salah satu kegiatannya adalah BBA/Bimbingan Baca Al Qur’an bagi WBR/Warga Binaan Rutan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Rabu yang bertempat di Masjid Taqwa yang berada di komplek Rutan dengan jumlah jamaah warga binaan 60 orang. Kegiatan ini bertujuan agar Warga Binaan bisa membaca al qur’an sehingga saat mereka keluar dari Rutan bisa bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. (Margi)