Penyuluh Danurejan Bekali Siswa SMK Muh 2 Yogyakarta
Yogyakarta (KUA Danurejan) Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI menjadi narasumber pembekalan tentang pernikahan pada siswa klas XII SMK Muhammadiyah 2 Yogyakarta 4 Maret 2024 di kampus 2 Jl. Veteran no. 224 Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta. Dihadapan siswa yang terdiri 5 jurusan itu Sujoko menyampaikan bahwa hukum nikah itu ada 5, yaitu hukum asal menikah adalah mubah/boleh. Kedua wajib bagi yang sudah mampu secara jasmani dan rohani, jika tidak segera menikah akan terjerumus kepada perzinaan. Hukum ketiga haram bagi yang menikah berniat menyakiti pasangannya. Hukum keempat sunnah bagi yang sudah mampu secara jasmani dan rohani, tetapi jika tidak segera menikah tidak akan terjerumus kepada perzinaan. Hukum kelima makruh bagi yang belum mampu secara jasmani dan rohani.
Lebih lanjut Sujoko menjelaskan bahwa tujuan nikah adalah membetuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah sesuai dalam surat Ar-Rum ayat 21. Sakinah, mawaddah, warohmah itu sering diucapkan ketika memberi selamat kepada teman yang melangsungkan pernikahan, tetapi banyak yang tidak mengetahui maknanya. Sakinah ialah tentram, damai/tenang, mawaddah itu cinta kasih, sedangkan warohmah adalah kasih sayang. Dari siswa ada yang bertanya, bagaimana jika wali nikah tidak mau menikahkan anaknya ? Sujoko menjelaskan bila ada wali nikah yang adhol yaitu wali nikah yang mogok tidak mau menikahkan anaknya, maka diajukan kepada pengadilan Agama dan pengadilan Agama yang memutuskan siapa yang harus menjadi wali nikah.(Jk).