Penyuluh Gedongtengen hadiri Diskusi Publik Kewarganegaraan
Yogyakarta (KUA Gedongtengen) – Penyuluh KUA Gedongtengen menghadiri kegiatan Diskusi Publik Kewarganegaraan yang dilaksanakan pada Kamis, 17/10/2024. Acara digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum tersebut bertemakan “Menggali Gagasan Arah Politik Hukum Kewarganegaraan Mewujudkan Perlindangan dan Kepastian Hukum Warga Negara”.
Ariadi Penyuluh Agama Gedongtengen mengikuti materi yang disampaikan dengan seksama. Diantaranya disampaikan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini disahkan pada 11 Juli 2006 dan berlaku sejak 1 Agustus 2006.
Selain UU 12/2006, kewarganegaraan juga diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Di pasal ini menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Tercantum juga secara Hukum peran Negara terhadap warga serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai Warga Negara Indonesia. (ard/am)