Penyuluh Kotagede Bergerak, Sertifikat Wakaf Masjid Al Muhsinin Terbit
Yogyakarta (KUA Kotagede) Selasa (02/04/2024) bertempat di masjid Al Muhsinin Jl. Gedongkuning selatan No. 156 Kampung Pilahan RT 42 RW 13 Kelurahan Rejowinangun Kemantren Kotagede, penyuluh KUA Kotagede Drs. Ausath Asfianto dan Trianto, S.H.I. silaturahim dengan takmir Masjid Al Muhsinin Awali. Kedatangan penyuluh tersebut dalam rangka menindaklanjuti proses pensertifikatan tanah wakaf. Kehadiran penyuluh di tengah – tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi problem solving terhadap permasalahan yang terjadi.
Berdasarkan keterangan dari takmir masjid, Awali mengatakan bahwa masjid Al Muhsinin dibangun diatas tanah wakaf dengan wakif Retno Nurdiati dan nadzir kelompok perorangan. Nadzir terdiri dari Muhtri Hidayat Imam Santoso, S.Pdi sebagai ketua umum, Awali sekretaris dan Mujiyo bendahara. Tanah wakaf seluas 267 m² yang diperuntukan sebagai perluasan masjid Al Muhsinin sudah selesai pengurusan sertifikatnya. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf No. 00022/Rejowinangun.
Awali juga memaparkan bahwa Akta Ikrar Wakaf sudah didaftarkan sejak tahun 2009 dengan No. W.2/08/KK.12.05.14/KP/2009. Dengan kunjungan ke masjid Al Muhsinin ini penyuluh mendapatkan data yang valid berkaitan dengan tanah wakaf yang bersertifikat. Sejalan dengan arahan dari Kepala KUA Warsana Muji Raharja, S.Pd. diharapkan pada bulan September mendatang semua tanah wakaf di Kotagede sudah bersertifikat. [Tri]