Penyuluh Kotagede Tutorial Sertifikasi Halal pada Mahasiswa PKL
Penyuluh Agama Islam Kotagede Empip Hapipah juga sebagai PPH memberikan penjelasan kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang melakukan PKL di KUA Kemantren Kotagede. Rabu, 08 Mei 2024
Empip memberikan penjelasan pentingnya memiliki sertifikat halal, sehingga para pelaku UMKM memahami manfaatnya.
Sertifikat halal pada suatu produk digunakan sebagai jaminan bagi para konsumen, bahwa suatu produk itu aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Bagi para pelaku UMKM pun ada kelebihan tersendiri jika mendaftarkan produknya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Produk akan memiliki poin tersendiri yang membuat produk tersebut lebih terjamin, dan punya keunggulan dibanding produk yang tidak terdaftar sertifikat halal,”
Empip menjelaskan proses pengajuan dilakukan melalui situs web Sihalal. Namun, apabila pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terlebih dahulu didaftarkan NIBnya.
Oleh sebab itu, diajukan terlebih dahulu ke situs web oss.go.id., yakni Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik agar mempunyai NIB,” jelas Empip
Bagi yang sudah mempunyai NIB, maka akan langsung mengajukannya pada situs web Sihalal oleh PPH dan juga dilakukan verifikasi proses dan produk setelah itu baru memasukkan identitas usaha serta bahan dan pengolahan produk, setelahnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan komite fatwa, maka akan terbit surat pernyataan pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal.[empip]