Berita

Penyuluh KUA Wirobrajan Serukan Penanganan Dampak Judi Online

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Pemerintah akhirnya melalui rapat terbatas kabinet yang langsung dipimpin oleh presiden pada tanggal 18/06/2024 membentuk satgas (task force) penanganan judol (judi online) yang melibatkan seluruh kementerian dan dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Menindaklanjuti kepres tersebut dibatas Kementerian Agama sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama, pada hari Kamis tanggal 27/96/2024 Agus Saeful Bahri, S.Ag., M.S.I Penyuluh Agama Islam Wirobrajan dalam kesempatan pengajian rutin di Kemantren Ngampilan kerjasama dengan Baznas Kota Yogyakarta menyinggung bahaya judi online dimana berdasarkan data terdapat 2,7 juta rakyat Indonesia yang terjerat dengan perputaran uang senilai 327 triliun dan 80 % pelakunya adalah orang-orang miskin. Keadaan seperti ini akan menyebabkan patologi sosial yang semakin parah, oleh karenanya diperlukan penanganan secara komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah dan civil society. Agus juga menambahkan bahwa hikmah dari perjalanan ibadah haji seorang muslim mengharuskan para alumninya menjadi pribadi yang mampu memberikan dampak perubahan sosial dalam perilaku keberagamaannya. Berangkat haji ke tanah suci dan menyelesaikan seluruh rangkaian rukun haji kemudian langsung menyandang predikat haji mabrur maka selesai kewajibannya sebagai anggota masyarakat, sebaliknya kemabruran seorang alumni haji diuji keterlibatannya dalam upaya perubahan lingkungan dan masyarakat menjadi lebih baik. Seraya mengutip hadis riwayat Ahmad dari sahabat Jabir bin Abdillah disampaikan oleh Agus bahwa seorang alumni haji akan terjaga kemabrurannya jika memenuhi 2 (dua) indikasi sosial utama yaitu ith’aam ath-tha’aam (kepedulian sosial) dan ifsyaa as-salam (harmonisasi sosial). Dalam konteks judi online ada korban terutama keluarga pelaku judol yang semakin terpuruk dalam kemiskinannya dan harus mendapatkan penanganan sosial yang tepat dan berkelanjutan. Agus menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online adalah wilayah kepolisian dan aparat hukum lainnya, sementara dampak sosial ekonominya menjadi tanggung jawab bersama. Maka nilai-nilai mabrur tersebut di atas menjadi relevan untuk dikolaborasikan dalam banyak program bersama antara pemerintah dan masyarakat luas, termasuk para alumni haji bisa diajak terlibat dan menjadi alumni haji transformatif, karena haji mabrur adalah haji transformatif. (ASB)