Penyuluh Mengikuti Pembinaan Untuk Pendampingan Data Administrasi Wakaf
Yogyakarta (Pokjaluh) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Pendampingan Administrasi Data Wakaf Angkatan II yang diikuti dua Kabupaten dan Kota se Provinsi DIY. Dua Daerah yang mengikuti yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta.
Kegiatan Pendampingan Administrasi Data Wakaf tersebut dibuka Kepala Bidang PENAIS ZAWA Kanwil Kemenag Provinsi DIY di Bale Timoho (23/11). Sigit Warsita mengatakan, pendampingan ini bertujuan untuk melakukan pendataan Tanah Wakaf yang ada dimasing-masing Kantor Urusan Agama.
Berdasarkan hasil pendampingan tersebut masih menemukan beberapa Persil akta ikrar wakaf di Kecamatan yang belum diterbitkan sertifikat Wakaf. Padahal ketika telah memiliki akta ikrar seharusnya langsung dilakukan penerbitan sertifikat Tanah Wakaf.
“Dari Kanwil Kemenag Provinsi DIY saat ini mendatangkan admin dari Kantor Urusan Agama di Provinsi DIY salah satunya dalam rangka untuk pendampingan pendataan tentang Tanah Wakaf. Setelah kami meninjau secara langsung khususnya untuk Tanah Wakaf yang ada di Kecamatan masih banyak ditemukan beberapa Persil tetapi baru dalam bentuk akta ikrar wakaf, yang seharusnya setelah akta ikrar wakaf keluar langsung di proses untuk penerbitan sertifkat Tanah Wakaf.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kami meminta kepada KUA Kecamatan begitu sudah ada akta ikrar wakaf langsung diproses untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf”. Ungkap Sigit Warsita
Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Pada Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Saeful Anwar menyampaikan, apresiasinya kepada Kanwil Kemenag DIY yang melakukan Pendampingan Administrasi Data Wakaf di setiap daerah sangat diperlukan sekali.
“ Saya selaku penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta merasa bersyukur dan berterima kasih atas adanya Pendamping yang telah dilaksanakan Pendampingan Adminstrasi Data wakaf yang ada diteruskan di Kantor Urusan Agama Kecamatan sudah mulai diatur dan sadar akan data,” tuturnya.
Saeful Anwar berharap, dengan adanya Pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi DIY, penataan administrasi dan data wakaf di seluruh KUA di setiap KUA itu lebih khusus di akan semakin baik dan update kedepannya. Bahkan PenyelenggaraZAWA di Kab. /Kota akan ikut membantu seluruh Kepala KUA dalam proses penerbitan Sertifikat tanah Wakaf. (End)