Penyuluh Ngampilan Kupas “Pernikahan Dini”
Yogyakarta (KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam Fungsional(PAIF) Ngampilan,Janti Ristiani,S.Ag, sampaikan tema tentang Pernikahan Dini dalam acara pertemuan warga RT 09 RW 03 Kelurahan Giwangan,Kemantren Umbulharjo kota Yogyakarta,Jum’at,01/03/2024 bertempat di ruang pertemuan warga RT 09.Kegiatan ini diselenggarakan oleh PAI NON ASN Kementerian Agama Kota Yogyakarta,yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata Universitas Cokroaminoto,Ahmad Zaenuri dan Ari Sutantriyati.Zaenuri,PAI NON ASN Ngampilan dan Ari,PAI NON ASN Kotagede saat ini sedang menempuh pendidikan S1.
Janti menyampaikan akibat dari pernikahan dini salah satunya adalah stunting.Masalah yang saat ini sedang diupayakan ikhtiar penurunan angka stunting oleh pemerintah.Kegiatan ini disambut dengan baik oleh warga dan ketua RT dan pengurus yang lain.(Jnt)