Penyuluh Ngampilan Turut Aktif Layanan di MPP
Yogyakarta(KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan, Janti Ristiani, S.Ag dan Penyuluh KUA Umbulharjo, Hadiatul Munawaroh, S.Sos melayani konsultasi haji , Bapak Eko Yuli warga Umbulharjo di Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, pada hari Senin, 21/07/2024.Beberapa pertanyaan mengenai cara dan syarat mendaftar haji, estimasi keberangkatan haji, Haji Khusus dan pelimpahan Porsi Haji jika meninggal sebelum berangkat haji atau Sakit permanen.
Adapun syarat pendaftaran haji reguler adalah calon jamaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan diantaranya:
1.FC KTP / KIA 2 lembar, sesuai domisili
2.FC KK 2 lembar
3.FC salah satu berkas sebanyak 2 lembar;Akte Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah.
4.Berusia minimal 12 tahun
Kemudian calhaj datang langsung ke Kantor Kemenag Kota Yogyakarta akan dilayani:
1.Membuka tabungan BPS Syariah yang ada di Kemenag kota.
2.Setor Rp 25 juta ke rekening BPKH
3.Dapat nomor valisai/bukti setoran awal
4.Entri Data dan foto biometrik
5.Mendapatkan nomor porsi haji reguler, Untuk estimasi keberangkatan Prov. D. I. Yogyakarta kurang lebih adalah 33 tahun.
Haji Khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), solusi bagi yang ingin segera menunaikan ibadah dgn masa tunggu yg lebih singkat dibandingkan dgn Haji Reguler namun dengan biaya yg lebih mahal. Dan jika calhaj meninggal sebelum berangkat haji maka bisa digantikan oleh ahli waris, dengan mengurus segala persyaratannya.
Pendaftaran bisa dilakukan di MPP:
1. Setoran awal di BPD syariah yg ada di MPP
2. mendatangi loket kemenag kota yg ada di MPP, dgn membawa bukti setoran awal dan dokumen syarat pendaftaran haji.
3. Petugas loket Kemenag yg berada di MPP memandu pendaftaran Online Haji melalui aplikasi Haji Pintar, bisa menggunakan Smartphone petugas / jemaah ( Smartphone berbasis Android ).( Janti)