Penyuluh P3K Kota dampingi Irjen dalam Pengawasan Label Halal
Yogyakarta (Penyuluh Kota), Program sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro semakin mendekati waktu batas akhir pendaftaran, yaitu Oktober 2024. Masih ada waktu beberapa bulan ini. Bertempat di ruang dapat PTSP Kanwil Kemenag DIY pada Rabu, 17/04/2024, Muntholib selaku satgas Halal Kanwil Kemenag DIY berharap semakin banyak Pelaku Usaha yang membutuhkan pendampingan untuk segera mendaftarakan sertifikat halal kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Nikmatul Aliyah selaku Irjen Pengawas Halal Kemenag RI beserta timnya menyampaikan bahwa : untuk kegiatan hari ini adalah pepengawasan label apakah pada kemasan produknya sudah dipasang stiker label halal atau tidak. Maka bagi
Pelaku Usaha yang belum mencantumkan label halal dalam kemasannya, kami edukasi untuk segera mencantumkan label halal dalam kemasannya. Dengan harapan konsumen semakin jeli dalam memilih produk makanan/ minuman di pasaran.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan mengunjungi Pelaku Usaha yang sertifikat halalnya sudah terbit di daerah Kraton di bawah pendampingan Siti Khotijah dari KUA Kraton. Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi pelaku usaha produk Bakpia di daerah Gedong Kiwo di bawah Pendampingan Zahrotun Fitriyah dari Bimas Islam Kota Yogyakarta dan berakhir di beberapa tempat Pelaku Usaha di daerah Kotagede di bawah pendampingan Lia Karlia dari KUA Mergangsan dan Arif Wahyudi dari Bimas Islam Kota Yogyakarta. Sementara itu Siti Jamilah pendamping dari KUA Gondokusuman yang hadir pula dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan lebih memperjelas kepada masyarakat bahwa program sertifikat halal merupakan program pemerintah yang benar-benar harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha produk makanan dan minuman. Dan masih ada kesempatan bagi yang belum mengajukan sertifikat halal untuk produknya, maka Pelaku Usaha untuk segera mendaftarakan sertifikat halal kepda Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terdekat. (Lia)