Berita

Penyuluh Pakualaman Ikuti Diskusi Publik Kewarganegaraan Dirjen AHU Kemenhum HAM RI

Yogyakarta (KUA Pakualaman) Margianto, S.Ag. MA. dan N. Sholihat, S.H.I, MA. selaku Penyuluh Agama Islam KUA Pakualaman mengikuti Diskusi Publik Kewarganegaraan hari Kamis, 17 Oktober 2024.
Acara yang inisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta ini dilaksanakan di Royal Ambarukmo Yogyakarta dan diiikuti oleh elemen masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi unsur Akademisi, LSM serta Pegawai Intansi Pemerintah.
Diskusi Publik dengan tema “Menggali Gagasan Arah Politik Hukum Kewarganegaraan Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara”, tersebut diselenggarakan untuk membahas berbagai topik dan permasalahan sekaligus guna menampung masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah terkait kewarganegaraan
Afnan Faiz Muhlis, SH., MH., selaku narasumber dari Kepala Pusat Pembinaan Hukum Nasional memaparkan tentang materi UU no 12 Tahun 2011 tentang Prolegnas atau Program Legasi Nasional.
Program Legislasi Nasional atau Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan Undang- Undang sesuai dengan skala prioritas bagi pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dan kepentingan negara, tambahnya.
DR. Yanche selaku Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM Universitas Gajah Mada / UGM dalam makalahnya menyatakan bahwa kewarganegaraan sebagai status merujuk pada hubungan hukum atau formal antara individu dan negara. Ini adalah pengakuan resmi oleh negara bahwa seseorang adalah warganya dengan hak – hak dan kewajiban yang menyertainya. Status kewarganegaraan ini biasanya diberikan melalui kelahiran dan naturalisasi.
Kewarganegaraan sebagai tindakan merujuk pada partisipasi aktif individu dalam kehidupan publik dan politik misalnya partisipasi aktif dalam mendukung demokrasi sepeti pemilu, imbuhnya.[margi]