Penyuluh Pakualaman Sosialisasikan Bahaya Judi Online lewat Khutbah Jumat
Yogyakarta (KUA Pakualaman) Margianto, S.Ag. MA. selaku Penyuluh Agama Islam KUA Pakualaman menjadi Khatib Jumat di Masjid Besar Puro Pakualaman hari Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam khutbahnya ia menyampaikan seputar judi online.
Judi dalam bentuk apapun termasuk judi online hukumnya haram berdasarkan Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 90. Jelasnya.
Keharaman ini disebabkan karena judi online bisa menghadirkan risiko serius bagi kesehatan dan kehidupan seseorang.
Judi online dapat berakibat pada kesehatan mental seseorang karena kecanduan judi online dapat menyebabkan stres berat, kecemasan, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri.
Dampak negatif dari judi online yang lain adalah, Kondisi Finansial yang Rapuh. Kerugian besar akibat perjudian bisa mengarah pada kebangkrutan dan ketidakstabilan ekonomi keluarga. Tambahnya.
Tema judi online dipilih dalam khutbah jumat karena sejalan dengan mandatori Kementerian Agama RI agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online di masyarakat.[margi]