Penyuluh Wirobrajan Sosialisasikan Mawaris di Pelayanan Publik (Non Perizinan)
Rabu, 19 Juni 2024 Bertempat di Ruang Bugis Kemantren Wirobrajan telah terlaksana acara Sosialisasi Pelayanan Publik (Non Perizinan).
Acara ini diinisiasi oleh Kemantren Wirobrajan dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari; Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dan KUA Wirobrajan.
Acara dibuka oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan, yang dalam sambutannya menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Wirobrajan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren.
Sementara itu, dari Dinas Dukcapil menekankan terkait pelayanan pembuatan akta kelahiran dan kematian harus sesuai SOP yang berlaku. Keterangan tersebut ditambahkan oleh Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, bahwa pelayanan di kelurahan dan kemantren harus bisa dilaksanakan dengan baik, cepat dan efektif, baik pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Bersamaan dengan hal itu, Penyuluh Agama KUA Wirobrajan, Reza Bakhtiar Ramadhan, S.Hum dalam materi waris yang merupakan pelayanan non perizinan ini menyampaikan tentang Kompilasi Hukum Islam buku ke II tentang waris, yang mengakomodir pembagian waris Islam yang dilegalkan oleh negara.
Selain itu, Reza juga menambahkan tentang peran KUA Wirobrajan dalam persoalan waris ini dalam fungsi konsultasi, baik dari sisi penentuan dan pembagian ahli waris, agar dapat dijadikan dasar dalam pengurusan waris secara legal formal di pengadilan agama atau notaris. Terlebih terkait dengan perselisihan pembagian waris, Reza menekankan pentingnya kesepakatan dalam pembagian waris. Karena di Indonesia sendiri, berlaku 3 (tiga) sistem pembagian waris yang legal; waris islam, waris KUH Perdata & waris adat. Akhirnya, acara sosialisasi ini berjalan lancar dan khidmat.(RBR)