Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Pelayanan Nikah Di KUA Kotagede
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Peran Penyuluh Agama Islam dalam mewujudkan pelayanan nikah di KUA Kecamatan Kotagede, Kamis 7 Juli 2022.
Endro Dwi Widodo, S. Ag mengatakan “Keberadaan penyuluh Agama Islam di KUA dalam bidang pelayanan nikah berperan membantu mengarahkan atau memberikan suatu pandangan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan” katanya
Selanjutnya, dalam bidang pelayana nikah ” Penyuluh agama Islam membantu para Staf KUA menerima informasi dan pendaftaran calon pengantin, melakukan penelitian dan pemeriksaan/verifikasi berkas pendaftaran calon pengantin atau orang yang berkepentingan melakukan pernikahan, memberikan penasehatan dan bimbingan ataupun konsultasi serta mengarahkan catin (calon pengantin) untuk mendapat Binwin ( Bimbingan Perkawinan ) sebagai pelengkap berkas untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974 juga melakukan pembinaan pra nikah sebagai bekal dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang dicita-citakan ” sahutnya.
Faktor pendukung Penyuluh Agama Islam dalam mewujudkan pelayanan nikah di KUA Kecamatan Kotagede yaitu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan sangat menunjang dalam pelaksanaan suatu kegiatan pelayanan di bidang pernikahan, adanya persiapan dan pemberitahuan kehendak nikah dengan melengkapi administrasi berkas pendaftaran bagi catin selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum akad nikah dilaksanakan, adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan penyuluh agama Islam. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu ” kurangnya pemahaman dan wawasan bagi sebagian masyarakat akan pentingnya bimbingan perkawinan dan materi, minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, dan adanya calon pengantin yang belum cukup umur.” tutupnya (End)