Petugas KUA dan Caten di KUA Kota Yogyakarta tetap ikuti Protokol Cegah Covid-19
“Sejumlah 14(empatbelas) KUA (Kantor Urusan Agama) yang ada di Kota Yogyakarta telah melaksanakan pelayanan peristiwa pencatatan nikah selama Work From Home (WFH) untuk upaya menanggulangi Covid-19 tentunya tetap dengan mengikuti protokol yang telah ditentukan, seperti menggunakan APD (Alat Pengaman Diri) berupa masker, sarung tangan dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter, disampng tetap membatasi jumlah anggota yang masuk diarea pernikahan yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang,” ujar Nur Abadi dalam keterangan terpisah.
Nur Abadi lebih lanjut menjelaskan bahwa “meski dalam situasi Work From Home (WFH), pelayanan masyarakat diberikan dengan cara online oleh KUA. Dengan demikian seluruh masyarakat di Kota Yogyakarta dilayani dan tetap dapat menghubungi petugas KUA dengan cara menghubungi lewat telepon ke nomor kontak yang ada terlebih dahulu,” demikian tegasnya.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Pena
nganan Covid-19 pada Area Publik maka dengan hal itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA yang juga dibenarkan Kasi Bimas Islam Drs. H. Maskur Ashari, MA menyampaikan bahwa sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang akan dan sudah melaksanakan layanan pencatatan pernikahan selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah sesuai dan akan selalu mengikuti aturan protocol yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Seperti yang telah dilaksanakan dibeberapa KUA-KUA yang ada di Kota Yogyakarta sudah melaksanakan pencatatan nikah berlangsung hikmad, lancar walau dengan keterbatasan keadaan tidak mengurangi rasa syukur dan bahagia dari kedua mempelai dan keluarga yang melangsungkan akad nikah di tengah wabah covid-19.*(hms.Nrl)
@kemenag_ri @kemenpan_rb @kanwil_diy #kemenpan_rb