PHU Kemenag Kota Yogya adakan Sosialisasi Prosedur Pembuatan Paspor Jamaah Haji 1441 H/2020 M
“Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh jamaah haji, sehingga para jamaah untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penerbitan paspor, visa dan dokumen administrasi perjalanan haji lainnya. Karna dokumen itu penting dan harus dimiliki ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk dalam rangka menunaikan ibadah haji’ demikian yang disampaikan Yuwono dalam sambutan dan arahannya mewakili Kasi PHU Kemenag Kota Yogyakarta kepada seluruh calon jamaah haji pada acara Sosialisasi Prosedur Pembuatan Paspor Jamaah Haji 1440 H/2020 M.
Kegiatan sosialisasi prosedur pembuatan paspor jamaah haji 1440 H/ 2020 M dilaksanakan di Masjid Pangeran Diponogoro komplek Balaikota Yogyakarta, dihadiri hampir 400 orang calon jamaah haji 1440 H/2020 M, pada hari Rabu, 19 Juni 2019. Sosialisasi yang dilaksanakan merupakan
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi prosedur pembuatan paspor jamaah haji 1440 H/2020 M tersebut merupakan kerjasama Kemenag Kota Yogyakarta dengan Kantor Imigrasi Klas II Kota Yogyakarta, dalam kesempatan tersebut Natalina Marbun dari Kantor Imigrasi Klas II Kota Yogyakarta sebagai narasumber memberikan materi berupa “Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Paspor Tahun 2020”.*(hms.Nrl)