PPAIW KUA Mantrijeron Layani Ikrar Wakaf di Masa PPKM
Yogyakarta (KUA Mantrijeron) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mantrijeron Sehona, S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kamis (16/9) meski di masa PPKM terap memberikan pelayanan ikrar wakaf, dengan menerapkan prokes ketat bertempat ruang nikah KUA Mantrijeron.
Selaku wakif Gunawan Putra alias Dalijo, B.Sc bermaksud mengikrarkan wakaf dan menyerahkan sebidang tanah pekarangan seluas 190 M2 (Seratus sembilan puluh meter persegi), Hak Milik 57/Gdk, terletak di Kampung Suryowijayan, Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta, kepada Nadzir Badan Hukum Muhammadiyah, yang diterima Pimpinanan Cabang Muhammadiyah Mantrijeron, Drs. H. Daelami, dengan disaksikan Basuki Rahmat, dan Sugeng Sumardjono, ST.
Sehona mengutarakan, “Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus-putus sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada wakif atau orang yang mewakafkan. Wakaf adalah perbuatan mulia yang tidak boleh berhenti meskipun di masa pandemi Covid-19. Selagi ada yang mau berwakaf, tetap kita laksanakan dengan tetap memperhatikan prokes Covid secara benar,” ujarnya.
Sementara Drs. H. Daelami selaku perwakilan PCM Mantrijeron, menerima penyerahan amanah tanah wakaf tersebut, dan berjanji akan mengelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat, khususnya umat Islam. Apalagi tanah wakaf tersebut sangat berdekatan lokasinya dengan Masjid Al Azhar Suryowijayan Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta.
Selesai ikrar wakaf, dipanjatkan doa yang dipimpin oleh Drs. Daelami, dilanjutkan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Nomor : W.2-01/Kua.12.03.8/09/2021 oleh Wakif (Gunawan Putranto alias Dalidjo, B.Sc), Nadzir (Drs. H. Daelami), dua saksi (Basuki Rahmat dan Sugeng Sumardjono, ST) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. (Shn)