Berita

PPAIW KUA Umbulharjo Laksanakan Proses Ikrar Wakaf di Balai Nikah

Yogyakarta (KUA Umbulharjo)-Proses ikrar akta wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberdayakan aset wakaf telah dilaksanakan ikrar akta wakaf hari ini Rabu 11/12/2024 di KUA Umbulharjo. Acara ini sebagai langkah penting dalam pengelolaan wakaf secara legal dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelum prosesi ikrar, PPAIW KUA Umbulharjo Sehona S.Ag melakukan verifikasi legalitas aset yang akan diwakafkan. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta pengecekan status hukum aset agar memastikan tidak ada sengketa atau halangan hukum lainnya. Acara ikrar wakaf berlangsung khidmat, dihadiri oleh para saksi serta dihadiri pula pengelola Wakaf Pimpinaan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Wakif secara lisan menyampaikan ikrar wakafnya di hadapan PPAIW, disertai penyerahan dokumen legal yang menegaskan bahwa aset tersebut resmi dijadikan wakaf dengan tujuan untuk kepentingan umat, yaitu pengembangan Rumah Tahfidz didaerah Muja-mulu, untuk pendidikan, tempat ibadah atau bisa juga digunakan untuk sosial keagamaan.
Setelah ikrar disampaikan, PPAIW secara resmi mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf, sebuah dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset oleh nadzir. Akta ini juga akan dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. “Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, kita berharap wakaf dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam kehidupan umat,” ungkap Sehona. Dengan ikrar ini, diharapkan aset wakaf akan semakin berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan umat Islam pada umumnya.(arm)

Leave a Reply