Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan;
Pembinaan kerukunan umat beragama;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.