Prosesi Alih Nadzir Perorangan Masjid Amanah ke PCM Kotagede
*Prosesi Alih Nadzir Perorangan Masjid Amanah ke PCM Kotagede*
KUA Kotagede – Telah terlaksana prosesi alih nadzir perorangan Masjid Amanah Rejowinangun ke Nadzir PCM Kotagede, Kamis, 16 Mei 2024.
Kepala KUA Kotagede Warsana Muji Raharja, S. Ag mengatakan “Proses pergantian nadzir lama dengan nadzir baru pada suatu harta wakaf. Proses ini dilakukan jika nadzir lama tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.” katanya.
Dalam proses alih nadzir, sebelumnya telah dilakukan konsultasi ke PIC/Admin wakaf Trianto, S.H.I. di KUA Kotagede.
Trianto mengatakan “Pihak yang ingin mengajukan alih nadzir, baik itu nadzir lama, pewakif, atau pihak lain yang berkepentingan, harus mengajukan permohonan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Yogyakarta.” katanya.
Permohonan tersebut harus disertai dengan:
– Surat permohonan alih nadzir
– Fotokopi sertifikat wakaf
– Fotokopi KTP dan KK nadzir lama dan nadzir baru
– Berita acara musyawarah yang menyepakati alih nadzir
– Surat persetujuan dari pewakif (jika masih hidup)
– Laporan pelaksanaan tugas nadzir lama
Setelah surat-surat lengkap BWI akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan yang diajukan. BWI akan memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan nadzir baru, dan alasan perlunya alih nadzir.
Prosesi alih nadzir di Balai Nikah KUA Kotagede berjalan lancar dan sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Wakaf. Selanjutnya
BWI dapat membantu dalam proses alih nadzir, termasuk memberikan fasilitasi dan pendampingan. (EDW)