RAKORDASI PEMBINAAN BIMBINGAN PERKAWINAN
Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag Kota Yogyakarta Drs.H. Sigit Warsita, MA mengemukakan, berawal dari rasa keprihatinan bersama bahwa angka peristiwa pernikahan dini dan angka perceraian diberbagai wilayah cukup tinggi perkembangannya, sehingga progam pemerintah yang sudah dicanangkan diantaranya, Ketahanan Keluarga dirasa perlu mendapatkan perhatian yang serius dan pemerintah tidak mungkin bisa merealisasikan tanpa adanya dorongan dan dukungan kerjasama dari tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Saat ini tidak sedikit sebagian dari masyarakat beranggapan bahwa adanya pembinaan bimbingan Pra Nikah (Perkawinan) dianggap kurang penting, sehingga Sigit Warsita mengharapkan persoalan ini adalah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dan kesadaran ini harus kita bangun bersama. Kasi Bimas Islam diminta untuk mengkaji ulang bahwa bimbingan pembinaan pra nikah menjadikan salah satu syarat wajib dalam pendaftaran pernikahan (perkawinan), bahkan kedepan akan dibuatkan semacam surat edaran atau peraturan walikota (perwal) baik melalui lembaga formal maupun lembaga non formal.
Sebagai informasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bahwa di tahun 2017 tercatat ada 165 peristiwa pernikahan yang diketahui telah hamil sebelum pernikahan di wilayah Kota Yogyakarta sehingga diharapkan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam berbagai kesempatan untuk mensosialisasikan progam ketahanan keluarga.
Ketua BP 4 Kota Yogyakarta sekaligus sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Yogyakarta Drs.H. Maskur Ashari,MA menyampaikan bahwa salah satu hasil rapat kerja Kementerian Agama RI, untuk mengimplementasikan Progam Berkah ( Belajar Rahasia Nikah). Tahun 2017 Kemenag Kota Yogyakarta melalui seksi Bimas Islam mendapatkan alokasi 450 pasang calon pengantin untuk mendapatkan pembinaan dan bimbingan pra nikah dengan durasi 16 jam pelajaran dengan kuota 16 angkatan. Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2017 sudah mencanangkan pendampingan bimbingan perkawinan sebanyak 4545 pasang calon pengantin yang tersebar dari berbagai wilayah kabupaten kota di Yogyakarta. Penyelenggara BinWin (Pembinaan Perkawinan) bisa dilakukan oleh lembaga pemerintah (Kemenag Kab/Kota) atau lembaga swasta/organisasi masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Kakankemenag Kab/Kota sebagai mitra dalam membentuk ketahanan dan keharmonisan keluarga. Tahun 2018 seksi Bimas Islam Kemenag Kota Yogyakarta bermaksud menyelenggarakan sepuluh kali kegiatan pendampingan pembinaan calon pengantin yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta. Dan persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga diharapkan mendapatkan support (dukungan) dan kerjasama dari masyarakat luas diakhir penyampaiannya. (dpj/nrl)