Rakordasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kota Yogyakarta Perihal Perkawinan Campuran
Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kota Yogyakarta. Sebagai penanggung jawab kegiatan ini adalah Budi Santoso, S. STP. M. SI, Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta.
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kota Yogyakarta, Eko Agus Wibowo, S. Sos I., selaku narasumber, menyambut baik pelaksanaannya Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Tingkat Kota Yogyajarta Tahun 2022 ini, yang dihadiri oleh para peserta dari Perangkat Daerah Kota yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sebanyak 20 orang. Diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta bertempat di Pendopo Kantor Kesbangpol Kota Yogyakarta Jalan Sultan Agung Nomor 133, Gunungketur, Pakualaman Kota Yogyakarta Senin (20/6/2022).
Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., selaku narasumber menyampaikan paparannya dengan tema perihal Perkawinan Campuran. Bahwa perkawinan campuran berdasarkan pasal 57 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan antar 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dan menurut Prof. Koesno, bahwa perkawinan campuran itu tidak termasuk perkawinan beda agama ujar Eko Agus Wibowo, S. Sos. I dalam paparannya.
Lebih lanjut Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., menerangkan lebih rinci dan detail perihal Azas Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Batasan Umur Perkawinan, Pengaturan Perkawinan Campuran, begitu juga dengan Biaya Pernikahan. Diterangkan pula bahwa jumlah Perkawinan Campuran di Kota Yogyakarta Tahun 2021, yaitu ada 5 peristiwa nikah dan 1 pemberitahuan pernikahan di Luar Negeri (Inggris, Belgia, Malaysia ). Adapun Tahun 2022 ada 2 peristiwa nikah dari Azerbaijan dan Makaysia, ujarnya lagi menerangkan.
Selama ini kondusivitas Kota Yogyakarta sangat aman dan terkendali. Hal tersebut tentunya berkat sinergitas semua pihak baik TNI, Polri, Pemerintah Kota, instansi vertikal terkait lainnya serta dukungan atau partisipasi masyarakat. Meski demikian, lanjutnya, tetap tidak boleh lengah dan hendaknya selalu terus melakukan upaya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan munculnya potensi konflik sisial yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan terhadap situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Dengan situasi seperti ini, sekali lagi kami menyambut baik diselenggerakannya Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kewaspadaan dini Kota Yogyajarta terhadap kemungkinan munculnya potensi konflik yang dapat mengganggu kamtibmas dan kondusifitas Kota Yogyakarta yang selama ini telah terpelihara dengan baik, terangnya pada Najam Al Baweany Penyuluh Agama Islam Non ASN KUA Gondomanan saat dihubungi via telepon. (Najam)