Review Peraturan Perjalanan Dinas Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2018
Upaya penyelarasan pemahaman dari semua bagian dan unit yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, yang kaitannya tentang Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, dimana Perjalanan Dinas adalah Perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonsia untuk kepentingan negara. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) PMK 164/PMK.05/2015 bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara .
Maka Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi Keuangan dan BMN dengan Review Peraturan Perjalanan Dinas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta tahun 2018, yang diikuti sebanyak 40 orang peserta pengelola kegiatan dan anggaran dari unit-unit kerja di lingkungan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, yang dilaksanakan pada hari Kamis (25/10/18) bertempat di aula 1 Kemenag Kota Yogyakarta. Dengan menghadirkan narasumber/penceramah dari Kantor Wilayah DJPB Daerah Istimewa Yogyakarta dengan materi “ Review Peraturan Perjalanan Dinas”.
Acara di buka secara resmi oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Yogyakarta Abd. Su’ud, S.Ag.,M.S.I mewakili Kakankemenag Kota Yogyakarta dintaranya mengatakan “dimana perjalanan dinas merupakan salah satu item pengeluaran yang sering ditanyakan oleh satuan kerja, pada saat kami menyampaikan materi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Rapat, atau Pertemuan-pertemuan sejenis lainnya. Dengan kegiatan yang yang terselenggara ini diharapkan semua bisa memahami tentang Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ serta aturan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri”.(Nrl)