Seksi Bimas Islam Sosialisasikan Pencairan Bantuan Hibah Rehab Masjid/Musala

Yogyakarta (Kankemenag) – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Rabu (15/9) mensosialisasilan teknis SPJ Bantuan hibah APBD Pemkot TA 2021_rehab Masjid/Mushola se Kota Yogyakarta bertempat di aula I Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA dalam sambutannya menyampaikan, pencairan dana hibah rehab Masjid/Musala yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk infrastruktur, termasuk pembangunan masjid/musala yang diusulkan oleh masing-masing Kecamatan yaitu dengan memanfaatkan dana rehab Masjid dari APBD Pemerintah Kota Yogyakarta harus melalui Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
“Untuk rehab yang diajukan tahun 2020 oleh masing-masing Kecamatan hanya terinput 12 yang mengajukan dari 14 Kecamatan yang ada. Karena tahun berikutnya akan diinput ke dalam sistem secara online,” ujar Nur Abadi.
Lebih lanjut Nur Abadi mengutarakan, terkait bantuan tempat ibadah ini meskipun berupa dana hibah harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan dimanfaatkan dengan bijak. Disampaikan juga bahwa dalam masa PPKM level 3 masyarakat sudah banyak yang abai tentang prokes dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19. “Saya mengajak agar seluruh takmir masjid tetap melaksanakan prokes dengan ketat sesuai SE Menag No 26 Tahun 2021,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Drs. H. Maskur Ashari, MA melaporkan, proposal pengajuan dalam permohonan bantuan wajib disertakan dengan berkas-berkas yang berkaitan dengan legalitas hukum. Utamanya, Surat Hak Milik (SHM) Tanah, termasuk melampirkan akta wakaf, apabila tanahnya termasuk pada aset yang diwakafkan. Dikatakannya, karena menggunakan pos APBD, pencairannya tahun 2021.
“Selanjutnya akan dipantau dan dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional di KUA masing-masing untuk pencairan rehab Masjid,” ungkap Maskur Ashari. (Ara/jojo)